Setiap orang yang mempunyai masalah hukum baik terkait hukum pidana maupun hukum perdata dapat menggunakan jasa advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik konsultasi maupun litigasi (pendampingan di persidangan), dan atas jasa hukum yang diberikan dia berhak atas honor, terkadang ditambah bonus, yang disepakati sebelumnya. Advokat yang mendampingi klien berkewajiban memastikan bahwa proses hukum yang dijalani oleh kliennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian kliennya akan mendapatkan keadilan atas proses tersebut. Dalam beberapa kasus, baik perkara pidana maupun perdata, advokat bertindak melampui kewenangannya semata-mata untuk memenangkan kliennya. Seperti menyodorkan bukti-bukti palsu, mengarahkan saksi-saksi untuk berbohong, dan lainnya. Apalagi, kebenaran perkara pidana didasarkan pada kebenaran materiil, dan kebenaran perkara perdata hanya didasarkan pada bukti-bukti formal. Pada saat pemerintah dan masyarakat berjihad memberanta...
Berjuang, Berpikir dan Berinspirasi