Hampir 80.000 orang hingga Senin menandatangani petisi mendesak
penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan
perang ketika ia akan mengunjungi London bulan depan.
Petisi itu diluncurkan pada awal bulan ini oleh warga Inggris Damian
Moran dan ditayangkan di laman pemerintah, lapor AFP.
"Di bawah hukum antar bangsa, dia (Netanyahu) harus ditangkap karena
kejahatan perang setiba di Inggris atas pembantaian lebih dari 2.000
warga pada 2014," kata Moran, mengacu pada 51 hari serangan pasukan
Israel di Gaza pada tahun lalu.
Jika jumlah penandatangan mencapai 100.000, permohonan itu dapat
dipertimbangkan untuk dibahas di parlemen Inggris.
Tapi, Moran mengatakan kepada media bahwa ia meragukan akan mencapai
parlemen, yang memberi hubungan baik Israel dengan Inggris.
Pemerintah Inggris menanggapi sesudah naskah itu mendapat 10.000
penandatangan, dengan mengatakan bahwa kepala pemerintahan asing tamu,
seperti Perdana Menteri Netanyahu, memiliki kekebalan hukum dan tidak
dapat ditangkap atau ditahan.
"Kami mengakui bahwa perang di Gaza pada tahun lalu menewaskan orang
dalam jumlah mengerikan," tambahnya.
"Seperti kata perdana menteri (David Cameron), kami semua sangat sedih
akibat kekerasan itu dan Inggris berada di garis depan upaya
pembangunan kembali oleh dunia," katanya.
"Tapi, perdana menteri jelas mengenai pengakuan Inggris atas hak
Israel mengambil tindakan memadai untuk membela diri, dalam batas
hukum kemanusiaan antarbangsa," katanya.
Inggris mendorong penyelesaian "Dua Negara" untuk menuntaskan sengketa
Israel-Palestina dan akan memperkuat pesan itu ke Netanyahu dalam
kunjungannya pada September, kata tanggapan itu.
Setiap warga negara Inggris dapat meluncurkan petisi di laman
pemerintah, meminta tindakan tertentu dari pemerintah atau majelis
rendah parlemen.
Hanya warga Inggris yang dapat menandatangani petisi itu, tapi mrereka
perlu memasukkan nama, alamat E-mail dan kode pos.
Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza, yang dikuasai Hamas, pada 8
Juli tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 2.000 warga Palestina dan
66 tentara Israel.
Pengacara Inggris pendukung Palestina gagal menangkap mantan Menteri
Kehakiman Israel Tzipi Livni sesudah perang Gaza 2008-2009.
Kedutaan Israel di London menyebut petisi itu "ulah publisitas tanpa arti".
Sumber : antaranews.com
penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan
perang ketika ia akan mengunjungi London bulan depan.
Petisi itu diluncurkan pada awal bulan ini oleh warga Inggris Damian
Moran dan ditayangkan di laman pemerintah, lapor AFP.
"Di bawah hukum antar bangsa, dia (Netanyahu) harus ditangkap karena
kejahatan perang setiba di Inggris atas pembantaian lebih dari 2.000
warga pada 2014," kata Moran, mengacu pada 51 hari serangan pasukan
Israel di Gaza pada tahun lalu.
Jika jumlah penandatangan mencapai 100.000, permohonan itu dapat
dipertimbangkan untuk dibahas di parlemen Inggris.
Tapi, Moran mengatakan kepada media bahwa ia meragukan akan mencapai
parlemen, yang memberi hubungan baik Israel dengan Inggris.
Pemerintah Inggris menanggapi sesudah naskah itu mendapat 10.000
penandatangan, dengan mengatakan bahwa kepala pemerintahan asing tamu,
seperti Perdana Menteri Netanyahu, memiliki kekebalan hukum dan tidak
dapat ditangkap atau ditahan.
"Kami mengakui bahwa perang di Gaza pada tahun lalu menewaskan orang
dalam jumlah mengerikan," tambahnya.
"Seperti kata perdana menteri (David Cameron), kami semua sangat sedih
akibat kekerasan itu dan Inggris berada di garis depan upaya
pembangunan kembali oleh dunia," katanya.
"Tapi, perdana menteri jelas mengenai pengakuan Inggris atas hak
Israel mengambil tindakan memadai untuk membela diri, dalam batas
hukum kemanusiaan antarbangsa," katanya.
Inggris mendorong penyelesaian "Dua Negara" untuk menuntaskan sengketa
Israel-Palestina dan akan memperkuat pesan itu ke Netanyahu dalam
kunjungannya pada September, kata tanggapan itu.
Setiap warga negara Inggris dapat meluncurkan petisi di laman
pemerintah, meminta tindakan tertentu dari pemerintah atau majelis
rendah parlemen.
Hanya warga Inggris yang dapat menandatangani petisi itu, tapi mrereka
perlu memasukkan nama, alamat E-mail dan kode pos.
Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza, yang dikuasai Hamas, pada 8
Juli tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 2.000 warga Palestina dan
66 tentara Israel.
Pengacara Inggris pendukung Palestina gagal menangkap mantan Menteri
Kehakiman Israel Tzipi Livni sesudah perang Gaza 2008-2009.
Kedutaan Israel di London menyebut petisi itu "ulah publisitas tanpa arti".
Sumber : antaranews.com
Komentar