Setiap orang yang mempunyai masalah hukum baik terkait hukum pidana
maupun hukum perdata dapat menggunakan jasa advokat. Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik konsultasi maupun
litigasi (pendampingan di persidangan), dan atas jasa hukum yang
diberikan dia berhak atas honor, terkadang ditambah bonus, yang
disepakati sebelumnya.
Advokat yang mendampingi klien berkewajiban memastikan bahwa proses
hukum yang dijalani oleh kliennya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dengan demikian kliennya akan mendapatkan keadilan
atas proses tersebut.
Dalam beberapa kasus, baik perkara pidana maupun perdata, advokat
bertindak melampui kewenangannya semata-mata untuk memenangkan
kliennya. Seperti menyodorkan bukti-bukti palsu, mengarahkan
saksi-saksi untuk berbohong, dan lainnya. Apalagi, kebenaran perkara
pidana didasarkan pada kebenaran materiil, dan kebenaran perkara
perdata hanya didasarkan pada bukti-bukti formal.
Pada saat pemerintah dan masyarakat berjihad memberantas korupsi dan
narkoba, justru ada sebagian advokat dengan berdasar asas praduga tak
bersalah berusaha membela matian-matian untuk membebaskannya kliennya
dari jerat hukum, sekalipun dengan cara-cara yang sesungguhnya
melanggar hukum.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi
memenangkan kliennya?. Misalnya, dalam perkara perdata dimana pelaku
yang memiliki KTP atau sertifikat tanah yang secara bukti formal benar
akan tetapi sejatinya salah.
2. Apa hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah,
seperti kasus korupsi atau narkoba?
Jawaban :
1. Hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan
kliennya adalah haram. Karena beberapa alasan, diantaranya;
menghalangi pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur
manipulasi, atau membantu kedzaliman.
2.Pada dasarnya hukum honor advokat adalah halal. Adapun jika advokat
tersebut dalam rangka membela klien yang terduga salah maka diperinci
(tafshil) sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat
bahwa upayanya adalah untuk menegakkan keadilan maka hukum honornya
halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk
melawan keadilan maka hukumnya haram.
Sumber : Keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-33 NU. Muktamarnu.com
maupun hukum perdata dapat menggunakan jasa advokat. Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik konsultasi maupun
litigasi (pendampingan di persidangan), dan atas jasa hukum yang
diberikan dia berhak atas honor, terkadang ditambah bonus, yang
disepakati sebelumnya.
Advokat yang mendampingi klien berkewajiban memastikan bahwa proses
hukum yang dijalani oleh kliennya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dengan demikian kliennya akan mendapatkan keadilan
atas proses tersebut.
Dalam beberapa kasus, baik perkara pidana maupun perdata, advokat
bertindak melampui kewenangannya semata-mata untuk memenangkan
kliennya. Seperti menyodorkan bukti-bukti palsu, mengarahkan
saksi-saksi untuk berbohong, dan lainnya. Apalagi, kebenaran perkara
pidana didasarkan pada kebenaran materiil, dan kebenaran perkara
perdata hanya didasarkan pada bukti-bukti formal.
Pada saat pemerintah dan masyarakat berjihad memberantas korupsi dan
narkoba, justru ada sebagian advokat dengan berdasar asas praduga tak
bersalah berusaha membela matian-matian untuk membebaskannya kliennya
dari jerat hukum, sekalipun dengan cara-cara yang sesungguhnya
melanggar hukum.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi
memenangkan kliennya?. Misalnya, dalam perkara perdata dimana pelaku
yang memiliki KTP atau sertifikat tanah yang secara bukti formal benar
akan tetapi sejatinya salah.
2. Apa hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah,
seperti kasus korupsi atau narkoba?
Jawaban :
1. Hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan
kliennya adalah haram. Karena beberapa alasan, diantaranya;
menghalangi pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur
manipulasi, atau membantu kedzaliman.
2.Pada dasarnya hukum honor advokat adalah halal. Adapun jika advokat
tersebut dalam rangka membela klien yang terduga salah maka diperinci
(tafshil) sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat
bahwa upayanya adalah untuk menegakkan keadilan maka hukum honornya
halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk
melawan keadilan maka hukumnya haram.
Sumber : Keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-33 NU. Muktamarnu.com
Komentar