Pertanyaan : Bolehkah seorang pria memakai cincin yang terbuat dari emas putih / platina? Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad berfatwa, bahwa emas putih atau platinum boleh dipakai berdasarkan ijmak para ulama, karena emas putih bukanlah emas seperti yang banyak dikenal orang. Ia memang disebut dengan emas, namun penamaan ini bukanlah penamaan yang sebenarnya, karena hakikat (unsur kimia) antara emas yang sebenarnya dan emas putih ini berbeda. Adapun yang haram dipakai oleh laki-laki adalah emas kuning seperti yang biasa dikenal orang, yaitu sebuah unsur kimia yang mempunyai nomor atom 79 dan memiliki massa atom 196,967. Dan di dalam hukum, yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan nama atau istilah. Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan paladium atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati denga...
Berjuang, Berpikir dan Berinspirasi