Jika janin keluar, maka darah keluar mengikuti keluarnya janin tersebut.
Jika telah nampak bentuk manusia pada janin tersebut, tampak tangan,
kaki
dan anggota badan lainnya, maka darah yang keluar adalah darah nifas
sehingga dia tidak boleh shalat dan puasa sampai suci dari darah
tersebut.
Jika belum nampak bentuk manusia maka darahnya bukan darah nifas,
sehingga
dia tetap shalat dan puasa kecuali pada hari-hari yang biasanya dia
mengalami haidh. Sehingga pada hari-hari tersebut dia tidak melaksanakan
shalat dan puasa sampai berakhir masa kebiasaan haidhnya.
Para ulama berkata: Jika janin yang keluar telah jelas berbentuk
manusia,
maka darahnya darah nifas, dia harus meninggalkan shalat dan puasa serta
tidak boleh digauli sampai suci dari darah tersebut.
Jika janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka tidak dianggap
sebagai
darah nifas tetapi dihukumi darah fasad yang tidak menghalanginya dari
shalat, puasa dan perbuatan lainnya.
Di ambil dari Yahoo groupsَ
Artikel Terkait
- Aktifitas Hari Ini
- Di Manakah Keadilan?
- Pengertian Tabarruk
- Galeri Alumnus UNIAT Jakarta Tahun 1991-1998
- Catatan Kecil Sang Narapidana : Luruh
- Brand Hijacking
- Sadar Tapi Tak Sadar
- Kamu Tau Nggak Kalau "Banci" dan "Homo Sex" Itu Penyakit Menular?
- Mempersiapkan Kehidupan Yang Istiqomah Di Rumah
- Membiasakan Anak-Anak Untuk Bekerja Membantu Orang Tua
- Fokus Pada Pekerjaan Yang Kita hadapi
- Mencermati Perubahan Iklim
- Indah Bersama Mereka
- Rejeki Tak Kan Kemana
- Keseimbangan Antara Otak Kanan Dan Kiri
- Otak Kanan Dalam Islam
- Fungsi Otak Kanan Dan Otak Kiri
- Cara Efektif Mengaktifkan Otak Kanan
- Perbedaan Fungsi Otak Kanan Dan Otak Kiri
- Fungsi Otak Kanan Dan Otak Kiri
Komentar